Siaran TV Analog Berakhir, Geryantika Kurnia: Siaran TV Digital Itu Gratis Jangan Khawatir

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 20:41 WIB
ilustrasi TV Digital (digination.id)
ilustrasi TV Digital (digination.id)

SATUARAH.CO – Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog, dihimbau agar segera beralih ke TV Digital. Masyarakat yang masih menggunakan TV Analog, dibutuhkan sebuah perangkat yang disebut set top box (STB) agar bisa berpindah ke TV Digital.

Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, masyarakat akan merasakan benefit peralihan ke TV Digital, misalnya tidak perlu kuota internet, tidak perlu melalui berlangganan bulanan, parabola, ataupun satelit, serta tidak perlu menggunakan smart TV yang disambung ke internet.

“Siaran TV digital itu gratis. Jangan khawatir,” kata Geryantika Kurnia.

Baca juga: Gak Pelu Ribet, Ini Cara Budidaya Lele

Antenanya kata dia, masih sama seperti yang digunakan sekarang, masyarakat tidak perlu mengganti antena. Bagi masyarakat yang mampu, kata dia, bisa membeli set top box, yang tersedia banyak di marketplace ataupun toko elektronik.

“Saya sarankan gunakan set top box yang tersertifikasi dan ada logo si Modi di dus-dusnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, TV Digital selain gambarnya yang bersih dan jernih, juga memiliki fitur tambahan seperti electronic program guidance, yaitu daftar jadwal siaran dalam sehari. Kemudian lanjutnya, TV digital ramah anak karena ada parental lock di mana orang tua dapat melihat jadwal, dan dapat me-lock program yang tidak sesuai dengan usia anak.

Baca juga: Spanduk Kritik Kemiskinan Hiasi Penjuru Kota di Kab Karawang, Ketua FJK Beberkan Ini

“Lalu ada juga ada peringatan kebencanaan, fitur audio dolby. Nontonnya seperti punya bioskop sendiri di rumah,” tambahnya.

Terkait regulasi yang mengatur pengakhiran siaran televisi analog (Analog Switch Off) pemerintah dan DPR sudah membuat regulasi yang kuat melalui UU Cipta Kerja Nomor 11. Diamanatkan bahwa paling lambat 2 tahun setelah ditetapkannya undang-undang ini siaran analog akan dihentikan, yaitu pada 2 November 2022.

Baca juga: Kabarnya Ridwan Kamil Bakal Ngantor di Pemkab Bekasi, Penjelasan Pj Bupati Seperti Ini

“Migrasi dari TV analog ke digital merupakan amanat dari undang undang Cipta Kerja yang batas akhirnya tanggal 2 November 2022. Akan tetapi tentunya tidak akan serentak berganti. DPR telah bersepakat dengan pemerintah mendukung agar pelaksanaan migrasi tidak dalam satu detik bersama-sama tetapi dengan menggunakan tahapan yang akan dimulai pada tahun 2022. Kita harus segera mengakhiri TV yang menggunakan analog,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Abdul Kharis Almasyhari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hamdan Bhulle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X