SATUARAH.CO - Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi terus berupaya mensukseskan program Pemerintah Pusat yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Kepala Seksie (Kasie) Survey dan Pemetaan Deny Hendriana mengatakan, memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL tersebut, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat.
Baca Juga: Jalankan Perintah Presiden, Kapolri Minta Anggota Polri Patuh Aturan Tribrata dan Catur Prasetya
Pihaknya juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
"Untuk target tahun 2022 ini Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 40 ribu bidang, kemudian Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) 56.600 bidang dan K4 10 ribu Bidang, " kata Deny Hendriana kepada wartawan kamis (3/3).
Ditambahkan Deny Hendriana, saat ini proges dari target tersebut sudah berjalan sesuai yang diharapan. Karena kata dia, tim PTSL yang dibagi menjadi 4 tim yang bekerja siang dan malam untuk merampungkan di pertengahan tahun 2022 ini.
Baca Juga: Jokowi Minta Disiplinkan WAG TNI-Polri, Rocky Gerung: Ngapain Presiden Ngintip-ngintip WA Orang
"Bulan ini pengukuran bidang tanah sudah selesai sebanyak 9.883 bidang dan yang sedang pengumuman sertipikat 842 bidang," tambahnya.
Menurutnya, Kepala BPN Kabupaten Bekasi menargetkan tidak sampai di penghujung tahun 2022 sertipikat gratis melalui program PTSL itu sudah diterima oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Sesuai perintah Pak Kepala Kantor, di bulan Agustus 2022 harus sudah beres," bebernya.
Baca Juga: Kiper Sampdoria Emil Audero Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023?
Masih kata dia, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang ada sengketa lahan. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Artikel Terkait
Jazilul Fawaid: Penundaan Pemilu Bukan Perkara Mudah
Jenderal Dudung Minta Jajaran TNI AD Jangan Undang Penceramah Radikal
Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Negeri Ini Akan Ribut
Penurunan Papan Nama Muhammadiyah Tampo, Ketua PDM Banyuwangi: Forpimka Coreng Kerukunan Umat
Demi Sepak Bola Indonesia, Shin Tae-yong Ingin Emil Audero Dinaturalisasi