"Harapannya, selain memberikan kepastian hukum atas tanah program PTSL ini juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan peningkatan kualitas kesejahteraan hidup," harapnya.
Tak Hentinya. pihaknya mengimbau kepada semua lapisan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa berperan aktif dengan PTSL tersebut.
Sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi di tahun 2026.
"Diimbau agar masyarakat segera memanfaatkan Program PTSL, sebab dengan diberlakukannya PP. NO. 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah, maka PTSL wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan," Pungkaanya. √
Artikel Terkait
Jazilul Fawaid: Penundaan Pemilu Bukan Perkara Mudah
Jenderal Dudung Minta Jajaran TNI AD Jangan Undang Penceramah Radikal
Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Negeri Ini Akan Ribut
Penurunan Papan Nama Muhammadiyah Tampo, Ketua PDM Banyuwangi: Forpimka Coreng Kerukunan Umat
Demi Sepak Bola Indonesia, Shin Tae-yong Ingin Emil Audero Dinaturalisasi