Vaksinasi di 7 Provinsi Belum Capai 70 Persen, Ini Penjelasan Menkes

photo author
- Senin, 3 Januari 2022 | 23:33 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (indonews.id)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (indonews.id)

Baca Juga: Rektor Sumanta: Program 'Go Green Campus' di Indramayu Rangkaian HAB ke 76

Indonesia termasuk negara dengan kategori Level 1 yang merupakan kategori rendah. Pelaku perjalanan yang ingin berkunjung ke Indonesia direkomendasikan tetap harus divaksinasi dosis lengkap sebelum bepergian.

Namun, saat ini pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mencegah penularan virus Covid-19 varian omicron. Sebab, kasus varian omicron yang ada di Indonesia banyak terjadi akibat perjalanan dari luar negeri.

Sementara itu, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster pada 12 Januari mendatang.

“Saya update mengenai program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan 12 Januari,” ujar Menkes Budi.

Baca Juga: Rekrut 83 Santri Jadi Anggota Polisi, Ini Harapan Kapolri

Vaksinasi booster ini akan diberikan kepada kelompok masyarakat dewasa yang berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi dari WHO.

Vaksinasi booster juga hanya akan diberikan kepada kabupaten kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen suntikan pertama dan 60 persen untuk suntikan kedua.

“Jadi, sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, vaksinasi booster ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kementerian Kesehatan mengidentifikasi terdapat sekitar 21 juta sasaran yang sudah masuk dalam kategori ini per Januari ini.

Baca Juga: Ganjar Dapat Dukungan Paling Besar, Begini Respon Mochtar Mohamad

“Jenis booster nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ujar Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB
X