Catat!! Ini Tiga Manfaat Jalan Kaki di Alam Terbuka Selama 15 Menit

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 18:18 WIB
Jalan kaki 15 menit
Jalan kaki 15 menit

SATUARAH.CO - Jalan kaki setiap hari, minimal 15 menit memberi banyak manfaat bagi kesehatan. Penelitian menunjukan, salah satu manfaatnya adalah membantu memperpanjang harapan hidup.


Berikut tiga manfaat utama jika rutin berjalan kaki selama 15 menit setiap hari.

1. Mengurangi Risiko Kematian Dini

Menurut studi ilmiah, jalan cepat setiap hari selama 15 menit dapat mengurangi risiko kematian dini sekitar 20 persen.

Jalan cepat memberikan pengurangan risiko kematian dengan berjalan lambat dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Nyatakan Siap Berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Manfaat kesehatan untuk jantung dari jalan cepat adalah sirkulasi yang lebih baik, mengontrol tekanan darah, dan penurunan kolesterol.

Kombinasi faktor-faktor ini menghasilkan kesehatan kardiovaskular yang lebih baik dan melindungi dari perkembangan penyakit jantung.

2. Kesehatan Jantung dan Metabolisme Lebih Baik

Jalan cepat dapat meningkatkan fungsi jantung dengan memperlancar sirkulasi darah, menurunkan tekanan darah, serta mengurangi kadar kolesterol.

Aktivitas fisik ini juga membantu mengontrol gula darah, sehingga menurunkan risiko diabetes.

Selain itu, pembakaran kalori yang lebih tinggi dari jalan cepat membantu menjaga berat badan dan mendukung metabolisme yang sehat.

Baca Juga: Pulihkan Semangat Personel, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing di Mako Kwitang

Kombinasi manfaat tersebut membuat jalan cepat efektif melindungi tubuh dari risiko penyakit jantung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB
X