SATUARAH.CO - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menanggapi persoalan anak buahnya yang ditilang Satlantas Polres Bogor saat melakukan pengawalan warga pada 31 Desember 2021 lalu di Simpang Gadog arah Puncak, Kabupaten Bogor.
Dadang membenarkan petugas tersebut adalah anak buahnya. Pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuannya dan atasan langsung pegawai tersebut.
Baca Juga: Bisa Jadi Raja Asia Tenggara, Shin Tae-yong: Indonesia Tidak Akan Diremehkan Lagi
Meskipun begitu, ia mengakui perbuatan anak buahnya itu telah menyalahi aturan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa.
Ia telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.
Baca Juga: Anda Bisa Tertular Covid-19, Hindari Kebiasaan Ini
"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.
Baca Juga: PGRI Ungkap Diskriminasi Guru Masih Terjadi di Negeri Ini
Artikel Terkait
Akui Tak Dapat Bedakan Flu dan Covid-19, CDC Hentikan Tes PCR
Gegara Ini, PLN Berpotensi Pemadaman Listrik Nasional
Lemhannas Usul Polri di Bawah Kemendagri, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam
Dokter Boyke Sarankan Pria Lakukan Ini Sepekan Sekali, Wanita Bakal Ketagihan
Minum Air Rebusan Daun Ini, dr Zaidul Akbar: Darah Tinggi, Asam Urat, dan Kanker Minggat