SATUARAH.CO - Menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Cirebon, memandang bahwa penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola saat ini merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Demikian pernyataan Didi Sunardi, SE, Sekretaris PD DMI Kota Cirebon kepada media, terkait SE Menag RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Didi juga menjelaskan, pada saat bersamaan, kita ini hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persahabatan, persaudaraan dan harmoni sosial.
Baca Juga: Bantu Persalinan ODGJ, Ketua Jabar Bergerak Subang, Namakan Bayi 'Muhammad Fadil Jawara'
"Kalau kami lihat bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama melalui SE tersebut merupakan pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat. Dan kami membacanya bukan sebuah aturan yang mengikat dan wajib," terangnya.
Menurut Didi, itu sebenarnya hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi Masjid dan Mushola dalam menggunakan pengeras suara.
"Kalau sifatnya Pedoman, maka tidak harus dijadikan sebuah keharusan dan kewajiban, tetapi memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya, bagaimana menggunakan pengeras suara secara baik dan benar dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," katanya.
Baca Juga: Bakal Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik di Tingkat Kecamatan, Sekda Kab Bekasi Bilang Begini
Selain itu, kata Didi, penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola pun, harus pula mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.
Contohnya aktivitas pengeras suara sebelum Adzan yang diisi dengan Tarhim, Murotal atau Pengajian Pembacaan Ayat Suci Al Qur'an bisa dan dapat dinikmati di wilayah pedesaan atau pun perkampungan.
Tapi tidak untuk di wilayah perkotaan ataupun komplek yang masyarakatnya heterogen. Selain pekerjaan yang cukup padat, sehingga mungkin sedikit terganggu. Sehingga waktu istirahatnya mungkin merasa terganggu.
Baca Juga: Exspedisi Rupiah Berdaulat 2022 Digelar Bank Indonesia dan TNI AL di Kota Pangkalpinang
Selain itu, penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola telah menjadi tradisi yang mengakar di tempat Masing-masing. Sehingga SE tersebut jangan dipahami sebagai sebuah larangan atau malah membuat Pengurus DKM menjadi resah dalam memanfaatkan keberadaan pengeras suara.
Untuk itu, tegas Didi, PD DMI Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Menag RI tersebut sehingga tidak menimbulkan salah paham di Pengurus DKM dan masyarakat ataupun jamaahnya.
Artikel Terkait
Ini Balasan Telak Presiden Buat Penghujat Ustadz Khalid Basalamah
Ketua Jajaka Damin Sada Heran KPK Belum Periksa Tri Adhianto
Anies, Ganjar, hingga RK Keok, Prabowo Cocok Lanjutkan Jokowi Berdasarkan Survei
IPW Soroti Dugaan Perusahaan Tambang di Wadas Dikelola Keluarga Aparat Penegak Hukum
Bangun Kekuatan Bangsa, Hasto: Bung Karno Ingin Wujudkan Tata Dunia Lebih Demokratis dan Berkeadilan