BACA JUGA; 424 Siswa SDN Kedung Pengawas Babelan Divaksin Covid 19
Aturan terbaru terkait persyaratan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi laut tertuang dalam SE No. 110 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021.
Aturan perjalanan orang tersebut berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid 19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. √
Artikel Terkait
Bantu Pengamanan Nataru, GP Ansor Kerahkan 600 Personel
Dipasangkan dengan Beberapa Nama, Ganjar Selalu Menang
Survei Elektabilitas Cawapres, Ridwan Kamil Diurutan Kedua
PMLI Komitmen Jaga Ekspektasi Produk dalam Bidang Maritim dan Logistik di Indonesia
Raker 2021, Ire Djafar Terpilih jadi Ketua Forwami