SATUARAH.CO – Peningkatan jumlah penumpang pesawat diprediksi akan terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mengantisipasi adanya lonjakan penumpang tersebut, anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah meminta pemerintah harus mempersiapkan bandara menghadapi Nataru.
Ia mengingatkan persiapan yang dilakukan pemerintah sangat penting untuk mengantisipasi adanya kerumunan di lokasi tersebut.
Selain bandara, tempat lain seperti pelabuhan, stasiun hingga terminal juga perlu dipersiapkan oleh pemerintah untuk antisipasi tingkat kerumunan penumpang.
BACA JUGA; Hingga Besok, Aparatur Pemkot Ikuti Donor Darah Massal PMI Kota Bekasi di Balai Patriot
“Pemerintah terutama Kemenhub harus menyiapkan kesiapan bandara, pelabuhan, dan tempat sejenisnya guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada Nataru. Jangan sampai minim persiapan mengakibatkan kerumunan,” kata Sumail, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menuturkan bila persiapan yang dilakukan secara matang akan meminimalisir terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19 di bandara, pelabuhan, dan tempat sejenisnya.
“Jangan sampai bandara tidak siap, yang terjadi malah bandara dan pelabuhan jadi cluster baru Covid-19,” tuturnya, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id.
Anggota DPR RI kelahiran Banyuwangi tersebut menyatakan pandemi covid yang sudah mulai mereda harus dipersiapkan.
BACA JUGA; Himbauan DLH Kab Bekasi Diduga Diabaikan Perusahaan, LSM MPLH Bakal Lapor ke Bareskrim
Karena itu, kata Sumail, perlu dipersiapkan semuanya termasuk bandara dan pelabuhan untuk menghadapi Nataru, apalagi varian Omicron sudah mulai masuk Indonesia.
“Persiapan yang matang akan dapat meminimalisir penyebaran Omicron melalui bandara dan pelabuhan sehingga kita bisa menanggulanginya," katanya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) beserta Addendum.
Artikel Terkait
Bantu Pengamanan Nataru, GP Ansor Kerahkan 600 Personel
Dipasangkan dengan Beberapa Nama, Ganjar Selalu Menang
Survei Elektabilitas Cawapres, Ridwan Kamil Diurutan Kedua
PMLI Komitmen Jaga Ekspektasi Produk dalam Bidang Maritim dan Logistik di Indonesia
Raker 2021, Ire Djafar Terpilih jadi Ketua Forwami