Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bangun Kesadaran Hukum dari Desa
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √
Artikel Terkait
DPO Kejari Lingga, Mantan Kepala Desa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung
Pejabat dan ASN Pemkab Bekasi Berprestasi Diganjar Penghargaan, Dani Ramdan Bilang Begini
Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerjasama Prosecutors to Prosecutors
Dukung Komunitas Rehab Kali Cikarang yang Aktif Rawat Sungai, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini
Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo