SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana, Senin (20/2/23) menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
Tersangka CEPI NURJAMAN bin DADI ROSADI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Oknum Terlibat Pengaturan Skor Bakal Dapat Hukuman PSSI Seumur Hidup, Ini Menurut Erick Thohir
Tersangka AGUS SALIM bin (alm) EMBIT MARYADI dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka DENI DARMAWANSYAH bin AGIH PAGIH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I HARDIE MANUHO dan Tersangka II KARMILA HATIBAE dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka ARYA PRADITYA PAKAYA dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ZULFIKAR ZULKARNAIN dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Baca Juga: Bamsoet Sarankan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka dan Tertutup
Tersangka EZRA DINA RARUNG alias DINA dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka LA UBU bin LA BOLO dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Artikel Terkait
DPO Kejari Lingga, Mantan Kepala Desa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung
Pejabat dan ASN Pemkab Bekasi Berprestasi Diganjar Penghargaan, Dani Ramdan Bilang Begini
Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerjasama Prosecutors to Prosecutors
Dukung Komunitas Rehab Kali Cikarang yang Aktif Rawat Sungai, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini
Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo