Sepanjang 2022, JAM Pidsus Lakukan Penyidikan Perkara Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara Rp 144 Triliun

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 12:20 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

Baca Juga: Imigrasi Cetak PNBP Rp 4,5 Triliun dan Sederet Terobosan Layanan di Tahun 2022

Tahap Penuntutan
Penuntutan: 80 perkara termasuk 6 Terdakwa Korporasi
Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia adalah:
Penyelidikan: 1.847 Perkara,
Penyidikan: 1.689 Perkara, Penuntutan: 1.943 Perkara, Eksekusi: 1.669 Perkara

Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.

Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X