Dijelaskan Kapolres, yang terjadi sebenarnya, ternyata korban itu sedang tidak bertikai dengan kakak pelaku. Justru sebaliknya, sedang melerai.
“Korban dibawa ke rumah sakit namun tak dapat terselamatkan hingga akhirnya meninggal di rumah sakit,” tambah Kapolres.
Kendati demikian untuk mempertanggung jawabkan tindakan tersebut, pelaku diancam hukuman 7 tahun," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Angka Resiko Keluarga Stunting Masih Tinggi, BKKBN Kerahkan 200 Ribu TPK
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Setuju Kota Bekasi Menuju Porda Jabar
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap Kasus Pencurian Tembaga, Ini Penjelasan Kapolsek
SMSI Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera, Usai Hari Kebebasan Pers se Dunia
Keluarga Korban Tuntut Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat