Dugaan Pencemaran Sungai CBL, Koordinator Pengelola TPS Ilegal di Bekasi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

photo author
- Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi: Tumpukan sampah di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Dudun Hamidullah)
Ilustrasi: Tumpukan sampah di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Dudun Hamidullah)

Penahanan S dilakukan karena dia diduga menjadi koordinator TPS Ilegal yang atas tindakannya membuat Sungai Cikarang-Bekasi-Laut (CBL) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tercemar.

Baca Juga: Jual Surat PCR Palsu di Bandara, Tersangka Raup Untung Rp15 Juta

Adapun delik yang disangkakan kepada S, KLHK masih menggunakan delik kerusakan lingkungan.

Namun, penyidik KLHK saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium dugaan pencemaran sungai yang ditimbulkan dari tumpukan sampah 508.775 meter kubik di lahan seluas 3,6 hektare yang berada di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut.

S diduga melanggar Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan kegiatan kriteria baku kerusakan.

Baca Juga: Alhamdulillah Diplesetkan untuk Pelacuran, Kompak Anti PKI Somasi Warseno Slenk

Adapun ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada S minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Ia juga dapat didenda maksimal Rp15 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X