Penahanan S dilakukan karena dia diduga menjadi koordinator TPS Ilegal yang atas tindakannya membuat Sungai Cikarang-Bekasi-Laut (CBL) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tercemar.
Baca Juga: Jual Surat PCR Palsu di Bandara, Tersangka Raup Untung Rp15 Juta
Adapun delik yang disangkakan kepada S, KLHK masih menggunakan delik kerusakan lingkungan.
Namun, penyidik KLHK saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium dugaan pencemaran sungai yang ditimbulkan dari tumpukan sampah 508.775 meter kubik di lahan seluas 3,6 hektare yang berada di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut.
S diduga melanggar Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan kegiatan kriteria baku kerusakan.
Baca Juga: Alhamdulillah Diplesetkan untuk Pelacuran, Kompak Anti PKI Somasi Warseno Slenk
Adapun ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada S minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Ia juga dapat didenda maksimal Rp15 miliar. √
Artikel Terkait
Politikus Nasdem Kritisi Usulan Menambah Masa Jabatan Presiden
Pegawai Bandara dan Kelurahan Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Sentil Yaqut, Cak Imin Minta Kemenag tak Usah Atur Masalah Toa di Masjid
Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Jangan Rusak Tatanan Demokrasi
Suka Mendengar Adzan, Mantan Atlet Ini Jadi Mualaf