Dugaan Pencemaran Sungai CBL, Koordinator Pengelola TPS Ilegal di Bekasi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

photo author
- Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi: Tumpukan sampah di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Dudun Hamidullah)
Ilustrasi: Tumpukan sampah di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Dudun Hamidullah)

SATUARAH.CO – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers 'KLHK Usut Dugaan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi', secara virtual, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu (26/2/2022).

Saat ini kata dia, pihaknya sudah menetapkan koordinator pengelola TPS Ilegal sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rektor UIN Palu: Suara Adzan Tidak Bisa Disamakan dengan Suara Apapun

Namun, berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik akan ada indikasi tersangka baru dalam kasus ini.

"Kita harus mendalami pihak lain yang terlibat dalam TPS ilegal ini, mereka sudah menyampaikan akan ada indikasi tersangka baru," katanya.

"Tapi untuk hari ini kami menyampaikan baru satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu S (koordinator TPS ilegal). Nanti akan kami sampaikan progres untuk tersangka lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Penambahan Masa Jabatan Presiden, Sekjen PP Muhammadiyah: Elite Politik Jangan Menambah Masalah Bangsa

Tidak hanya itu, Rasio Ridho Sani menuturkan KLHK juga akan memantau tindakan pengelolaan sampah ilegal di daerah-daerah lain, seperti di Bogor dan Tangerang.

Dia menyebutkan, KLHK tidak hanya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada terduga pelaku.

Akan tetapi pihaknya akan menerapkan hukuman pidana untuk memberikan efek jera bagi para pihak yang terlihat, tidak terkecuali pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Siapkan Modal untuk WBP, Bupati Teken MoU Penta Helix dengan Kalapas Kelas IIA Subang

"Kami tidak akan berhenti kami akan terus mendalami ini pembelajaran kepada semua pihak yang terlibat baik pengelola penanggung jawab dari kegiatan pengelolaan sampah ilegal ini termasuk pemerintah daerah," ucapnya.

Diketahui, S yang diduga menjadi koordinator TPS Ilegal di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri oleh penyidik KLHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X