SATUARAH.CO – Amnesty Internasional Indonesia menyayangkan masih adanya serangan dan dan intimidasi digital terhadap warga dan aktivis Wadas.
Salah satunya dengan penangguhan akun Twitter Wadas_Melawan dan tujuh akun Twitter milik aktivis Wadas lainnya. Meski demikian, akun ini sudah dapat diakses kembali.
Terkait hal itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius menanggapi terus berulangnya kekerasan kepada warga dan aktivis pembela Wadas.
Baca Juga: Minta Lahan 4.500 Hektare di IKN, Jenderal Andika Perkasa Ingin Bangun Ini
Kekerasan yang dialami kini yakni serangan digital terhadap aktivis, pembela HAM, serta warga yang mengekspresikan kritik terhadap kekuasaan.
“Membiarkan kasus-kasus ini terus terjadi tanpa mengambil langkah yang konkrit untuk menyelidiki, menyelesaikan serta mencegah kasus seperti ini terjadi lagi sama saja dengan membiarkan pembungkaman warga," kata Wirya dalam keterangannya, dilansir dari republika.co.id, Jumat (18/2/2022).
Walaupun Kemenkominfo membantah menutup akun Wadas_Melawan dan akun warga serta aktivis pembela Wadas, sayangnya saat ini memang belum ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab tentang alasan penangguhan akun-akun tersebut.
Baca Juga: Hasto Disebut Terseret Kasus Wadas, Adian: Jangan-jangan Petinggi Demokrat itu Tidak Tahu Masalah
Namun, isu ini tetap perlu disikapi serius mengingat adanya tren serangan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan pembela HAM.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan berekspresi dengan memastikan warga dapat mengungkapkan pendapatnya secara damai, termasuk di dunia maya," imbuhnya.
Menurut informasi yang diterima Amnesty dari warga Wadas, pada 16 Februari pagi, pengelola akun Twitter Wadas_Melawan dikabarkan mendapat notifikasi bahwa akun tersebut ditangguhkan. Tujuh akun pribadi lainnya yang dimiliki oleh warga Wadas yang aktif menyuarakan isu Wadas juga dikabarkan turut ditangguhkan.
Baca Juga: Sultan Sebut Gugatan PT 20 Persen Terganjal Putusan MK
Sebelumnya, pada 9 Februari, polisi menjadikan tiga warga Wadas sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait akun Wadas_Melawan yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Akun tersebut banyak mengunggah video tentang situasi di Wadas.
Akun Instagram LBH Yogyakarta, yang menjadi pendamping hukum bagi sebagian warga Wadas, juga diduga sempat diretas pada 8 Februari. Sementara diskusi yang diadakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) tentang Wadas pada 12 Februari juga diduga sempat diretas.
Artikel Terkait
Gelar Tasyakuran HPN 2022, Ini Pesan Ketua PWI Bekasi Raya
BPN Kota Bekasi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Indonesia Krisis Kedelai, Amin Ak: Janji Presiden Jokowi Gagal
Wakil Ketua DPD RI Minta JHT Bisa Dijadikan Agunan Pembiayaan Bank
Masa Pensiun Sama Seperti ASN dan Polri, Panglima TNI Minta MK Berlaku Adil