Kekerasan Terhadap Warga dan Aktivis Pembela Wadas Masih Terjadi, Amnesty Internasional Ingatkan Pemerintah

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 22:00 WIB
akun twitter wadas_melawan. (republika.co.id)
akun twitter wadas_melawan. (republika.co.id)

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 ada setidaknya 58 dugaan kasus peretasan atau serangan digital terhadap akun pembela HAM.

Baca Juga: Satgas Pemburu Koruptor Gelar Aksi Jumat Keramat di KPK

Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X