hukum-kriminal

JAM Pidum Setujui Delapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Senin, 20 Februari 2023 | 11:27 WIB
JAM Pidum Dr Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bangun Kesadaran Hukum dari Desa

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √

Halaman:

Tags

Terkini