SATUARAH.CO - Pihak Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kabupaten akhirnya menetapkan tersangka salah seorang warga berinisial MRJ yang beralamat di Kampung Garon Teluk Ambulu, RT 007/002, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.
Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan penipuan soal tanah. Penetapan Tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: SP. TAP. /91/X/2022/ Restro BKS.
Baca Juga: Imigrasi Bebaskan Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis Asing
Kuasa Hukum para korban mafia tanah di Kecamatan Cabangbungin, Ery Efendi, SH mengatakan, pemberitahuan ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Metro Bekasi Kabupaten bukan hanya Kepada tersangkanya saja, namun pemberitahuan itu juga dilayangkan kepada pihak-pihak terkait mulai dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan pihak terkait lainnya. Namun memang kata dia, saat ini tersangka MRJ belum dilakukan penahanan.
"Iya betul, baru surat pemberitahuan tersangka setelah itu dipanggil kembali, kemungkinan baru dilakukan penahanan," katanya kepada satuarah.co, Kamis (20/10/22).
Baca Juga: TNI AU Bareng Walubi Gelar Baksos di Desa Cisaat Subang
Ditambahkan, tersangka MRJ dijerat pasal pidana penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Modus operandi mafia tanah tersebut adalah kerap melakukan penjualan tanah atau menggadaikan tanah milik orang lain kepada pihak lain dengan membuat dokumen alas hak kepemilikan palsu .
"Mudah-mudahan segera P21 dan segera disidangkan," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Dia Langkah Pemkab Bekasi Antisipasi Longsor Sungai Cipamingkis
Kuasa Hukum dari korban Ibah, Eri Efendi, SH mengatakan, perkara yang ditangani saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dari beberapa bulan yang lalu. Artinya, jika sudah tahap penyidikan tentunya sudah ditemukan tindak pidananya.
Hal itu, lanjutnya, seusai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga: Jelang KTT G20 Bali, Kemenkumham Gelar Doa Bersama Pemuka Agama
Diketahui, sebelumnya pada Juni 2022, pihak Polres Metro Bekasi Bekasi. mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Juni 2022 dengan nomor SP. Sidik. /1696/VI/2022. Dengan waktu yang lumayan singkat dalam melakukan penyidikan, akhirnya para penyidik menemukan pelaku yang diduga kuat sebagai tersangkanya.
Sehingga, kata Ery Efendi, SH, diharapkan banyak pihak dengan profesionalnya para penyidik di Polres Metro Bekasi Kabupaten bisa membuat efek jera para oknum mafia tanah yang selalu meresahkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Cabangbungin. √