SATUARAH.CO - Sebanyak enam remaja usia pelajar yang akan melakukan aksi tawuran di Jalan Ratna, Jatiasih, Kota Bekasi berhasil diamankan Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota, Selasa (18/10/22) dini hari.
Dari tangan para remaja ini turut disita empat senjata tajam jenis celurit dan dua stik golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Mereka semua tertangkap tim Patroli Perintis Presisi sekitar pukul 01:30 wib.
Baca Juga: Tangkap Bos 303, Ketum GMKI: Integritas Kapolri dan Kapolda Sumut Tak Perlu Diragukan
"Pada saat itu tim Patroli Perintis Presisi mendapatkan informasi akan adanya tawuran di jalan Ratna, Jatiasih. Kita berhasil mengamankan beberapa senjata tajam yang akan digunakan adik-adik yang akan tawuran, kita amankan juga yang memiliki senjata tajam, ada juga yang kabur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada para awak media.
Dari para remaja yang diamankan petugas ada dua di antaranya adalah remaja putri yang putus sekolah. Lima remaja akan diminta membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya.
Baca Juga: Terdakwa Richard Eliezer Jalani Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Berencana
"Kita buat surat pernyataan mereka, kalau yang ada barang buktinya akan kita proses secara hukum," ungkapnya.
Diakui, senjata tajam itu didapatkan dengan membeli dari seseorang. Ia juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.
Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Usut Dana Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia
"Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya, makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan hp anak-anaknya agar tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Sekedar diketahui bahwa jajaran Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan terkait dengan pencegahan tawuran dan narkoba.
"Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita lakukan secara kontinyu, ada deklarasi Anti tawuran, kita ceramah tentang bahaya narkoba, bahaya minuman keras," bebernya.
Sementara itu, bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. √
Artikel Terkait
Dikunjungi Kepala BPN yang Baru, Bupati Subang harapkan Kolaborasi Sukseskan Reforma Agraria
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hingga Sepekan ke Depan
Ini Dia Tiga Langkah Strategis Pemkab Bekasi Atasi Sampah TPA Burangkeng
Kurangi Volume Sampah TPA Burangkeng, Pemkab Bekasi Bakal Padukan TPST dan TPS3R
Kantor Imigrasi Cilacap Buka Layanan Kancil Ngapak di Hari Libur
Hadiri Pelantikan Pengurus Golkar Kabupaten Bekasi, Ini Harapan Dani Ramdan
Bahas Program Pemberian Permakanan Bagi Lansia dan Disabilitas, Wabup Subang: Harus Optimal