SATUARAH.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G20.
Widodo menyatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November mendatang di Bali.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta, Kamis (20/10/22).
Baca Juga: TNI AU Bareng Walubi Gelar Baksos di Desa Cisaat Subang
Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia
selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut.
Paspor Kebangsaan meliputi:
a. Paspor Diplomatik,
b. Paspor Dinas, atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum,
yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
Baca Juga: Kota Bekasi jadi Tuan Rumah Rakor Jabar Bergerak Wilayah IV, Ini yang Dibahas
Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022.
Imigrasi akan berikan Bebas Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis Asing sebagaimana disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G20.
Widodo menyatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.BAgam
aca Juga: Jelang KTT G20 Bali, Kemenkumham Gelar Doa Bersama Pemuka Agama
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” ungkap Widodo.
Widodo juga merinci, bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal diIndonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. √
Artikel Terkait
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hingga Sepekan ke Depan
Ini Dia Tiga Langkah Strategis Pemkab Bekasi Atasi Sampah TPA Burangkeng
Kurangi Volume Sampah TPA Burangkeng, Pemkab Bekasi Bakal Padukan TPST dan TPS3R
Kantor Imigrasi Cilacap Buka Layanan Kancil Ngapak di Hari Libur
Hadiri Pelantikan Pengurus Golkar Kabupaten Bekasi, Ini Harapan Dani Ramdan
Bantu Tangani Pasien, Warga Apresiasi Tim Reaksi Cepat Pemkot Bekasi
29 Pegawai Kemenkumham Jateng Ikuti Uji Potensi dan Kompetensi Guna Tingkatkan Manajemen Talenta dan Karir