Imigrasi Bebaskan Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis Asing

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:02 WIB

SATUARAH.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G20.

Widodo menyatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November mendatang di Bali.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta, Kamis (20/10/22).

Baca Juga: TNI AU Bareng Walubi Gelar Baksos di Desa Cisaat Subang

Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia
selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut.

Paspor Kebangsaan meliputi:
a. Paspor Diplomatik,
b. Paspor Dinas, atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum,
yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;

Baca Juga: Kota Bekasi jadi Tuan Rumah Rakor Jabar Bergerak Wilayah IV, Ini yang Dibahas

Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022.

Imigrasi akan berikan Bebas Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis Asing sebagaimana disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G20.

Widodo menyatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.BAgam

aca Juga: Jelang KTT G20 Bali, Kemenkumham Gelar Doa Bersama Pemuka Agama

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” ungkap Widodo. 

Widodo juga merinci, bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal diIndonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X