SATUARAH.CO - Babak baru terhadap laporan Arif Rohidin akhirnya melakukan gugatan dugaan aksi semena-mena PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti (Abashi) di Polres Cirebon Kota.
Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidikan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf Abashi dan BAF yang telah melakukan pengambilan kendaraan bermotor tanpa ijin atau mencuri serta menggelapkan.
Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan, pihaknya merespon positif dengan peningkatan status penyidikan terhadap kasus kliennya.
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Kris Prawira Dalope di Kota Bekasi, Ini Kasusnya
“Sudah ada kepastian hukum terhadap laporan klien Kami. Kami berharap para pelaku perampasan kendaraan akan mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian,” ungkap Bildansyah, Jumat (7/10/22).
Bildanysah menambahkan, kepastian hukum tentunya akan dilanjutkan dengan tindakan tegas karena memungkinkan para pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan dilakukan penangkapan.
“Harapan kami tentunya mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bildansyah.
Baca Juga: JAM Pidsus Periksa Empat Saksi Perkara PT Krakatau Steel 2011
Sementara Arif mengaku pihaknya mengaku senang karena persoalan yang dihadapinya ditanggapi dan mendapatkan kepastian hukum.
“Alhamdulillah perjuangan kami untuk memperoleh hak yang benar sudah mendapatkan respon positif dari Polres Cirebon Kota dengan status penyidikan tersebut,” ujar Arif.
Sebelumnya Arif mendapatkan perlakuan diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.
Baca Juga: Tim JPU Gelar Pengecekan Barang Bukti Terhadap Perkara Tersangka FS Dkk
Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.
Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat relaksasi yang kedua.