SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10/22) sekitar pukul 17:20 WIB.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : Kris Prawira Dalope
Tempat lahir : Tahuna
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 04 Agustus 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Baca Juga: Berintegritas Tinggi, Ini Sosok Frits Saikat Menurut Para Sahabat
Kris Prawira Dalope merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Baca Juga: Kemendagri Menilai Laporan Kinerja Pj Bupati Bekasi Baik dan Memadai
Terpidana Kris Prawira Dalope diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tata Kelola Persepakbolaan Indonesia Diperbaiki
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √
Artikel Terkait
Tak Ada Perlakuan Khusus, JAM Pidum Pastikan FS Dkk Dapat Perlakuan Sama dengan Perkara Lain
Danlanud Suryadarna Kalijati Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke 77
Tanggapi Surat Pemberitahuan Tentang Pengelolaan Parkir Dishub Kab Bekasi, Alex Santoso Bilang Begini
Gelar Rapat Rencana Aksi Program Penanganan Akses Reforma Agraria, Ini Kata Kepala ATR BPN Subang
JAM Pidsus Periksa Empat Saksi Perkara PT Krakatau Steel 2011