SATUARAH.CO - Penanganan perkara oknum Mafia Tanah dengan atas nama Marjaya di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Kabupaten Bekasi saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Hal tersebut mendapat apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Setialaksana.
Baca Juga: Kajari Subang Launching Rumah Restorative Justice Bumi Jawara, Ini Menurutnya
Kuasa Hukum dari korban Ibah, Eri Efendi, SH mengatakan, perkara yang ditangani saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dari beberapa bulan yang lalu. Artinya, jika sudah tahap penyidikan tentunya sudah ditemukan tindak pidananya, hal itu seusai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Perkara dugaan oknum Mafia Tanah di Desa Setialaksana sudah dikeluarkan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak Polres Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Juni 2022 dengan nomor SP. Sidik. /1696/VI/2022," katanya kepada wartawan, Rabu (21/9/22).
Baca Juga: Pesantren Wajib Diberi Ruang dan Difasilitasi, Ini Kata Dani Ramdan Soal Raperda Ponpes
Ditambahkan, modus operandi oknum Mafia dengan terlapor an. Marjaya itu adalah dengan cara mengaku tanah yang masih berbentuk tanah sawah yang pemiliknya bertempat tinggal di luar Kabupaten Bekasi dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) Palsu. Kemudian menjual tanah atau menggadaikan kepada para korban.
"Jadi terlapor ini modusnya adalah mengklaim tanah orang lain dengan bukti kepemilikan surat palsu dan surat palsu tersebut sudah dibenarkan palsunya oleh pihak Pemerintah Desa hingga kecamatan,bkarena tidak terregistrasi di Buku Tanah Pemerintah Kecamatan," bebernya.
Baca Juga: Pastikan Kepatuhan, Komisi III dan DLH Kab Bekasi Kunker ke Pabrik Luar Kawasan
Menurutnya, tidak sedikit yang menjadi korban oknum Mafia Tanah itu, sehingga tidak sedikit para korban yang sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun, katanya, oknum ini terkesan licin dari jerat hukum.
"Kalau bicara korban sudah banyak yang laporan," bebernya.
Ibah ini, kata dia, adalah salah satu korban yang mengeluarkan uang untuk memegang gadai tanah sawah yang nilainya puluhan juta rupiah. Sementara, ketika ibah hendak mengelola Tanah tersebut ada pemilik aslinya dengan bukti-bukti kepemilikannya.
"Ini jelas mafia tanah, tidak punya tanah mengklaim tanah orang lain dengan surat palsu. Kemudian, memanfaatkan dan menjual tanah orang lain tanpa hak," ungkapnya.