hukum-kriminal

Curi Sepeda Demi Adiknya, Perkara Muhammad Zaini Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:08 WIB
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Demi sang adik agar tidak lagi berangkat sekolah dengan berjalan kaki setiap harinya, Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan mencuri sebuah sepeda milik saksi korban Subaidi bin Mistar yang terparkir di teras rumahnya.

Kejadian berawal pada Minggu (19/6/22) sekitar pukul 01:00 WIB, ketika Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di di Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan melewati jalan pintas di Komplek Asrama Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki, ia melihat sepeda gunung merk Alton Challenger 30 Speed milik korban Subaidi bin Mistar  terparkir di depan rumah saksi korban dalam keadaan tak terkunci.

Sebelumnya saksi korban pada Sabtu (18/6/22) sekitar pukul 22:00 WIB, memakirkan sepeda miliknya di depan rumah untuk persiapan acara sepeda bersama di Kepolisian Resor (Polres) Situbondo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lepas Kirab Merah Putih di Halaman Depan Istana Merdeka

Melihat keadaan tersebut dan mengingat sang adik yang selama ini berangkat sekolah harus berjalan kaki, Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan memutuskan untuk mengambil sepeda tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Nantinya, sepeda tersebut akan diberikan oleh Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan kepada sang adik untuk menjadi alat transportasi saat pergi ke sekolah.

Akibat perbuatannya tersebut, Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo memutuskan untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga: Bakal Ganti Nama Ruang Rapat Bupati Bekasi jadi 'Ruang KH Mamun Nawawi', Begini Alasan Dani Ramdan

Selanjutnya, pada Kamis (11/8/22) pukul 12:00 WIB s/d 12:45 WIB di Kolangguen Rokon (Rumah Damai) Restorative Justice Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H., Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, S.H., dan Jaksa Fasilitator Agus Widiyono, S.H., M.H. melaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif antara tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dan korban Subaidi bin Mistar yang dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Besuki, Penyidik Polsek Besuki, Kepala Desa Besuki, pendamping tersangka dan pendamping korban.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan Tersangka, korban pun memaafkan tersangka dan meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke 77, RW 08 Perumahan GSI Gelar Lomba Tumpeng Kreasi

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini Tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis (18/8/22).

Halaman:

Tags

Terkini