Jaksa Agung ST Burhanudin Bernostalgia di Kejari Batanghari

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:57 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungannya mengingatkan dirinya di tahun 1995 saat menjadi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dulu namanya masih bernama Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Jumat (26/8/22).

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yg terkait dengan PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 Ha.

Baca Juga: Tim Penyidik Kembali Sita Aset Tersangka SD dalam Perkara PT DPG di Indragiri Hulu

Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membantu melakukan pelacakan aset.

Baca Juga: Tanam Ganja di Pot Bunga, Pemuda Asal Blanakan Terpaksa Harus Nginap di Mapolres Subang

Jaksa Agung berpesan pada jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sejumlah 31 (tiga puluh satu) orang, jangan sampai mengendorkan semangat penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi sebab hanya itulah bisa menegakkan marwah Kejaksaan.

Baca Juga: Menteri Suharso: Tugas Besar Bangsa Indonesia adalah Lakukan Transformasi Ekonomi

Di sela-sela kunjungan, hadir 3 (tiga) orang pensiunan yang dulu pernah bekerja di Bagian Tata Usaha dan membantu Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Muara Bulian, dan menghadirkan canda tawa serta mengembalikan memori Jaksa Agung saat menangani perkara kayu yang sudah banyak menjadi perkebunan sawit.

Kunjungan kerja Jaksa Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X