SATUARAH.CO - Pemuda asal Desa Muara, Kecamatan Blanakan berinisial NF (27), menanam ganja di pot bunga halaman belakang rumah berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Subang.
Meskipun hasil tanaman tersebut digunakan untuk dikonsumsi sendiri, sebagai imbalannya kini terpaksa harus menginap di hotel prodeo, Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni yang didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan, penangkapan terhadap NF pada 23 Agustus 2022 pukul 21.00 wib.
Baca Juga: Menteri Suharso: Tugas Besar Bangsa Indonesia adalah Lakukan Transformasi Ekonomi
“Penangkapan terhadap NF berdasarkan informasi yang didapat jajarannya dari masyarakat,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni kepada awak media, saat expose di Mako Polres Subang, Kamis (25/8/22).
Atas laporan dari masyarakat tersebut jajaran Sat Narkoba Polres Subang melakukan penyelidikan dan menangkap NF dengan menyita barang bukti pot bunga yang ditanami ganja.
“Yang bersangkutan menyampaikan masih untuk konsumsi pribadi, tapi kami masih terus mendalami motifnya menanam ganja, apakah untuk dijual di pasaran atau kepentingan pribadi,” ujar AKBP Sumarni.
Menurutnya, NF yang bekerja sehari-hari sebagai buruh serabutan itu sudah mengkonsumsi ganja kurang lebih satu tahun.
“Tanaman ganja ini diperoleh dari teman NF di Ciasem yang berinisial W dari bentuk biji ganja sebanyak 10 butir dan dari 10 biji ganja yang ditanam, hanya empat yang hidup. Satu tanaman ganja yang tinggi ini ditanam kurang lebih tiga bulan, yang lainnya sudah satu bulan,” papar Kapolres Subang.
Dengan terungkapnya kasus penanaman ganja tersebut oleh warga Blanakan, Kapolres Subang meminta masyarakat agar tak segan untuk melapor jika mengetahui hal yang sama.
Baca Juga: Penanganan Permasalahan Orang Asing, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Rapat Timpora di Purbalingga
“Masyarakat yang mengetahui tanaman ganja untuk segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat,” imbuh Kapolres.
NF akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar. √
Artikel Terkait
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jabar Sosialisasi Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di Kab Subang
Respon Pernyataan Komisi III DPR RI, Ketum GMKI: Kapolri Masih Konsisten pada Presisi
Tanggapi Kenaikan Pertalite, Presiden Jokowi: Hitung Betul Sebelum Diputuskan
Pererat Silaturahmi dan Jiwa Sosial, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Baksos di PPSQ
Monitoring Pemberian Layanan Publik, Wamenkumham RI Kunjungi Lapas Kelas IIA Subang
Pengurus SMSI Kota Bekasi Serahkan Data 19 Perusahaan Pers ke SMSI Jabar
Kondisi Jalan Raya Pangkalan Menuju CBL Babelan Rusak Parah, Apalagi Tak Ada Lampu PJU