SATUARAH.CO - Pembangunan pabrik limbah B3 yang berlokasi di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang Jawa Barat menjadi sorotan dan polemik masyarakat. Pasalnya, berdirinya bangunan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan.
Baca Juga: Simak !! 20 Ribu Anggota PWI Dilarang Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Dadang Kurnianudin segera bertindak dengan mengirim surat teguran pertama dan hingga teguran ke dua.
Pihak DPMPTSP meminta Direktur Utama PT SHSJ sebagai pengelola limbah B3 agar menghentikan sementara pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 tersebut, sebelum memiliki Izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH).
Baca Juga: Perusahaan Pengguna TKA di Purbalingga Diperiksa Imigrasi Cilacap
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, pendirian bangunan pabrik limbah B3 milik PT SHSJ harus menyelesaikan dulu semua perizinan, salah satunya izin Amdal, sebagai sarat mendirikan pabrik pengolahan limbah B3.
Setelah mengantongi perizinan Amdal dan lainnya semua lengkap, kata dia, baru pembangunan bisa dilanjutkan kembali.
Baca Juga: Tim Penyidik Kembali Sita Aset Tersangka SD dalam Perkara PT DPG di Indragiri Hulu
"Surat teguran ke dua, sesuai ketentuannya itu limit waktu 7 hari, jika masih membandel dan/atau tidak mengindahkan, maka surat teguran ketiga akan kita layangkan lagi. Dan Satpoldam harus bertindak untuk menyegel pembangunan pabrik tersebut," ujar Kepala DPMPTSP, Dadang kepada Portal Berita satuarah.co, Jumat (26/8/22).
Selain itu Dadang juga berharap, seluruh investor, paham dan taat akan aturan yang berlaku, termasuk PT SHSJ.
Baca Juga: Tanam Ganja di Pot Bunga, Pemuda Asal Blanakan Terpaksa Harus Nginap di Mapolres Subang
"Terus terang saya harapkan dan ini tak hanya berlaku untuk PT SHSJ saja yang harus mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi seluruh investor yang menanamkan modalnya di Subang, tentunya semua harus mengikuti ketentuan perundang-undang yang berlaku," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Pererat Silaturahmi dan Jiwa Sosial, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Baksos di PPSQ
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Tindak Pidana, Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras
Pengurus SMSI Kota Bekasi Serahkan Data 19 Perusahaan Pers ke SMSI Jabar
Penanganan Permasalahan Orang Asing, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Rapat Timpora di Purbalingga
Kondisi Jalan Raya Pangkalan Menuju CBL Babelan Rusak Parah, Apalagi Tak Ada Lampu PJU
Panglima Angkatan Darat Filipina Anugerahi Jenderal Dudung Tanda Kehormatan 'Combat Kagitingan Badge'
Jaksa Agung ST Burhanudin Bernostalgia di Kejari Batanghari
Ini Data Perkembangan Kasus DBD Selama Agustus 2022 di Kota Bekasi