Baca Juga: Ketua DPD Jajaka Nusantara Kab Bekasi Kukuhkan Pengurus DPRA Desa Kedung Jaya Babelan
Dalam ekspose secara virtual, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo beserta jajaran yang telah menangani perkara Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dan berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut antara korban dengan tersangka, dan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (23/8/22) pukul 11:25 WIB s/d 11:50 WIB di rumah Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan di Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah dilaksanakan penyerahan dan pemulangan MUuhammad Zaini alias Zen bin Subhan guna memenuhi perintah JAM- Pidum dalam melaksanakan proses keadilan restoratif (restorative justice).
Baca Juga: Bangun Kerjasama, Tiga Pengelola Obyek Wisata Teken MoU dengan SMSI Indramayu
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk memberikan sepeda kepada adik Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan.
Kini Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dapat kembali berkumpul dengan keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari, berdasarkan pada form RJ-13 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-8585/M.5/Eoh.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penghentian Penuntutan dengan nama Tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-14) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor : Print-769/M.5.40/Eoh.2/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Penghentian Penuntutan Perkara dengan nama Tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan. √
Artikel Terkait
Jaksa Agung ST Burhanudin Bernostalgia di Kejari Batanghari
Ini Data Perkembangan Kasus DBD Selama Agustus 2022 di Kota Bekasi
Perusahaan Pengguna TKA di Purbalingga Diperiksa Imigrasi Cilacap
Simak !! 20 Ribu Anggota PWI Dilarang Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Pembangunan Pabrik Limbah B3 Terpaksa Dihentikan, Ini Alasannya menurut Kepala DPMPTSP Subang
Apresiasi Komisi V DPR RI Tinjau Normalisasi Kali Bekasi, Ini Harapan Plt Wali Kota
Komisi III DPR Gelar Raker dengan Menkumham Bahas Laporan Keuangan TA 2021