SATUARAH.CO - Kasus pembunuhan juragan beras di Dusun Mekarjaya RT 016/008, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat berhasil diungkap Polres Karawang.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, kronologis pembunuhan terjadi pada Jumat, (21/1/22) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Telah terjadi pembunuhan terhadap Muhamad Ota (MO) . Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung ke TKP dan langsung melakukan olah TKP, " ujar Kapolres Karawang saat Press Release, Senin (24/2/22).
MO menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan Istrinya sendiri N (Inisial), dan selingkuhannya AN.
"Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan N yang juga merupakan istri korban, serta seorang laki-laki inisial AN yang merupakan selingkuhannya", bebernya.
Ditambahkan Kapolres, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah keluarga.
Baca Juga: Pemkot Bekasi dan BPKP Jabar Teken Komitmen Anti Korupsi
Selain itu, N yang merupakan istri korban juga berencana akan menikah dengan selingkuhannya AN yang telah menjalin hubungan selama hampir satu tahun.
N dan AN berencana akan melangsungkan pernikahan setelah rencana pembunuhan itu berhasil dilakukan.
"Hasil penyidikan, N memiliki hubungan khusus dengan tersangka AN. Kemudian selama setahun, berasal dipicu kekesalan N kepada korban terkait masalah keluarga, di situlah tersangka N dan AN merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Dukung Klub Bola U-13 dan U-15 Tanding Piala Suratin Jabar, Ini Menurut Plt Wali Kota Bekasi
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, tersangka AN dalam menjalankan aksinya masuk lewat pintu belakang dengan sebelumnya memberi kode kepada N untuk mengecek kondisi suaminya tersebut.
Setelah diketahui korban sedang tertidur lelap, di situlah AN menghabisi korban dengan menggunakan alat penumbuk padi sebanyak 6 kali.