"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.
Baca Juga: Astagfirullah, Tanggul Citarum di Cabangbungin Makin Amblas Bikin Warga Tambah Cemas
Selain itu, Sugeng menegaskan, agar tidak timbul ketidak percayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.
Di antaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.
Jika tidak ada tebang pilih penanganan kasus maka masyarakat akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu. √