SATUARAH.CO - Seorang istri pengusaha rumah makan berinisial NW (49), diduga menjadi otak pembunuhan suaminya bernama Khairul Amin (54), lantaran dirinya sering dimintai sejumlah uang oleh suaminya untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan wanita lain.
Korban Khairul Amin tewas dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga atas suruhan tersangka NW.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/21).
BACA JUGA: Soal Keterlibatan Luhut dan Erick Thohir dalam Bisnis PCR, Pengamat Bilang Begini
Menurutnya, penyidik Polres Karawang berhasil menangkap 6 orang pelaku yang diduga membunuh korban.
“Kami sudah menangkap 6 pelaku. Salah satunya adalah istri korban sendiri. Istri korban ini merupakan otak pembunuhan berencana ini,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polsek Kawasan Muara Baru
Menurut Kapolres, kasus pembunuhan ini direncanakan sejak September 2019. Namun baru bisa dilaksanakan pada Rabu (27/10/21). Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam kepada korban, karena korban sering meminta uang untuk kepentingan lain.
“Pembunuhan ini direncanakan di rumah korban, di Guro I, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang agar terkesan kasus pencurian,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bekasi Culinary Festival Resmi Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati ini
6 pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Para pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Awalnya, penyidik menangkap tersangka AM alias Otong dan RN alias Aji. Kedua pelaku ini merupakan eksekutor.
“Semua pelaku berjumlah 8 orang. Enam pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti, dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menangkap tersangka AM dan RN, kami kemudian menangkap NW, istri korban di rumahnya,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, untuk melakukan pembuahan itu, para pelaku dibayar istri korban sebanyak Rp 30 juta. Namun, para pelaku baru menerima uang sebesar Rp 20 juta yang diberikan kepada tersangka AM di Mall Ramayana.
“Tersangka NW memberikan uang kepada tersangka AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan Rp 30 juta,” jelasnya.