Sebelum dilakukan pembunuhan, tersangka NW (istri korban) selalu memantau posisi korban melalui handphone. Pada malam kejadian korban sedang makan mie ayam di sekitar GOR Panatayudha Karawang.
“Tujuh pelaku sudah memantau korban dengan berkumpul di depan Alfamart GOR Panatayudha. Saat itu, tersangka AM pura-pura membeli air mineral di warung mie ayam untuk memastikan korban berada di lokasi tersebut. Lalu para tersangka menunggu hingga korban selesai makan mie ayam dan pulang ke rumah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, setelah korban selesai makan mie ayam, lalu korban pulang ke rumah. Persis di depan rumah korban, para pelaku secara membabi-buta menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam).
Akibatnya, korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian bawah ketiak sebelah kiri, punggung, kepala dan tangan.
“Korban pada malam itu setelah pulang makan mie ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di depan rumahnya hingga tewas dengan penuh luka,” ujarnya.
"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujarnya. ✓
Artikel Terkait
Duh!! Jalan Penghubung Tiga Desa Amblas, Ini Harapan Warga
Puan Harapkan Panglima Wujudkan Kekuatan TNI Disegani
Masuk Enam Besar dalam Dua Kategori AMH 2021, Kabag Humas Kota Bekasi Bilang Begini
Caranya Mudah, Pola Hidup Ini yang Bisa Bikin Awet Muda
Tidak Pernah Kritik Prabowo, Fahri Hamzah Beri Sindiran Ke Fadli Zon