SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil amankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 22:20 WIB.
Nama lengkap : Fathurahman alias Fatur bin Safarudin
Tempat lahir : Pemangkih
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 14 Februari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tidar Raya I, Gg. Meranti No. 482 RT.009/RW.003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Fathurahman alias Fatur bin Safarudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Sosialisasi Organisasi, JAM Pidmil Lakukan Kunjungan ke Kasal TNI AL
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya yaitu:
Menyatakan Terdakwa Fathurahman Alias Fatur Bin Safarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman."
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca Juga: Pertahankan Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
3 paket besar serbuk kristal shabu seberat 3,58 gram.
1 buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu indosat mentari dan kartu simpati telkomsel, 1 buah pipet kaca.
1 buah bong.
1 buah sendok shabu.
1 buah gunting; 1 buah isolasi.
2 bundel plastik klip.
1 buah buku catatan penjualan shabu.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500
Terpidana Fathurahman alias Fatur bin Safarudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Sah, Hardiansyah Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jawa Barat
Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 1 Agustus 2017.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Artikel Terkait
Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni, Polisi Bakal Kejar 'Bang' Penjual Sabu
Kantor Imigrasi Cilacap Terima Kunker UMP, Yoga Ananto Putra Bilang Begini
Terpilih Jadi Ketua PPNI Provinsi Banten, Begini Kata Ahmad Sayuti
Tutup Bekasi Keren Championship, Ini Harapan Tri Adhianto
Viral, UPT PP Wilayah I DLH Kab Bekasi Bergerak Bersihkan Sampah di Kali Kepu Srengseng Hilir Cabang Bungin