SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Rabu (1/3/23) yaitu:
Tersangka JUNARTO als UCUP bin BEJO dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HEKMAN alias MEONG dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: Jaksa Agung Tekankan Disiplin Pegawai adalah Kunci Membangun Aparatur Profesional
Tersangka DWI ERWAN EFENDI alias WAWAN bin KADAM dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MOHAMAD SHODAKOH alias MAD bin H. DUL NGALIM dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tersangka ANITA RAHMAWATI binti HASBULLA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Tersangka WARJONO AJI alias KEBO bin BUNAJI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: JAM Intelijen Jadi Narasumber dalam Rakornas Pemerintah Daerah dan FKUB
Tersangka AGUS SUTIYONO bin (alm) RANI dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka GOVINDA DEMY anak dari YOHANES ASENG dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Baca Juga: Foto Naik Moge Viral, Hikmahbudhi Desak Dirjen Pajak Dicopot
Artikel Terkait
Akibat Hujan Deras dan Kali CBL Meluap, 887 Jiwa Terpaksa Mengungsi di Balai Desa Sukamekar Sukawangi
Buka Pelatihan SIPADES, Dedy Supriyadi: Pengelolaan Aset Desa Harus Terbuka Bagi Semua Pihak
Muspika Tambun Utara Bersinergi Tangani Warga Terdampak Banjir di Delapan Desa
Kali CBL Meluap, Ratusan Rumah di Perumahan Grand Permata Tambun Utara Masih Terendam Banjir
Banjir Meluas Hingga 17 Kecamatan, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana