Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √
Artikel Terkait
Akibat Hujan Deras dan Kali CBL Meluap, 887 Jiwa Terpaksa Mengungsi di Balai Desa Sukamekar Sukawangi
Buka Pelatihan SIPADES, Dedy Supriyadi: Pengelolaan Aset Desa Harus Terbuka Bagi Semua Pihak
Muspika Tambun Utara Bersinergi Tangani Warga Terdampak Banjir di Delapan Desa
Kali CBL Meluap, Ratusan Rumah di Perumahan Grand Permata Tambun Utara Masih Terendam Banjir
Banjir Meluas Hingga 17 Kecamatan, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana