SATUARAH.CO - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/153/Disdagperin.dag untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Baca Juga: Temui KSAD Jenderal Dudung, Ketum GMKI: Kita Lawan Bersama Intoleransi
Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 3 ayat 2 "Harga Eceran Tertinggi" sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar:
A. Rp 11.500 per liter, untuk minyak goreng curah;
B. Rp 13.500 per liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana;
C. Rp 14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi e-KTP, Isnu Edhy dan Husni Fahmi
2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat dilaksanakan ketentuan tersebut untuk ditetapkan terhitung tanggal 1 Februari 2022.
Kepala Disdagperin Tedi Hafni Tresnadi mengatakan, harga yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh ritel modern dan pasar tradisional.
Pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah. Ia berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang ditentukan.
Baca Juga: Berhubungan Intim di Pagi Hari Berikan Banyak Manfaat, Suami Istri Dijamin Puas
Tedi menekankan, pegawai Pemerintah Kota Bekasi khususnya Disdagperin untuk segera melakukan pengawasan dan monitoring harga eceran tertinggi minyak goreng sawit yang telah ditentukan.
Menjelang puasa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat akan mengadakan pasar murah sembako di kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Diharapkan program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu di Jawa Barat dan bisa mengurangi beban ekonomi keluarga menjelang Idul Fitri nanti. √