SATUARAH.CO – Ada 198 pondok pesantren di Tanah Air yang ditengarai terafiliasi dengan jaringan terorisme. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia untuk mendapat data dan memverifikasinya.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren.
"Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," ujar Dhani sapaan akrabnya, saat berdiskusi dengan media di Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Empat Cara Melacak Lokasi HP Orang, Gampang Banget
Saat ini, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
"Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," ucapnya.
Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma'had (rukun pesantren) atau tidak.
Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Presidential Threshold Dihapus
Kata dia, jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma'had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren.
"Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin," kata Dhani.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur merinci, unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma'had.
Baca Juga: Akibat Kebiasaan Anak, Malaikat Pemberi Rezeki Enggan Masuk Rumah, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.
"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ujar dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Artikel Terkait
Jembatan CBL Muara Bakti Kini Dipenuhi Pedagang, Pengendara Keluhkan Ini
Pendirian Museum Holocaust di Minahasa, Gus Wafi Sebut Ada Agenda Terselubung
Sekjen Kemendikbudristek: Orang Tua Diperbolehkan Memilih Anaknya Ikuti PTM atau PJJ
Sembilan Wakil Rakyat Positif Covid-19, DPR Berlakukan WFH
Kemendagri Haruskan ASN Ber-AKHLAK