Dia menjelaskan, tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca Juga: Lebihi Target Hingga 118 Persen, Pemkot Bekasi Capai Realisasi Investasi PMA dan PMDN Rp 8 Triliun
"Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," ucap dia.
Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen Kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren.
"Banyak pahlawan bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan," katanya.
Baca Juga: PNKN Gugat UU IKN, Marwan Batubara: UU Ini Layak Dibatalkan MK
Dia pun mengimbau, kepada orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Menurut dia, orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.
"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," ujar Waryono. √
Artikel Terkait
Jembatan CBL Muara Bakti Kini Dipenuhi Pedagang, Pengendara Keluhkan Ini
Pendirian Museum Holocaust di Minahasa, Gus Wafi Sebut Ada Agenda Terselubung
Sekjen Kemendikbudristek: Orang Tua Diperbolehkan Memilih Anaknya Ikuti PTM atau PJJ
Sembilan Wakil Rakyat Positif Covid-19, DPR Berlakukan WFH
Kemendagri Haruskan ASN Ber-AKHLAK