SATUARAH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF).
Keduanya telah ditetapkan sebagai terduga kasus korupsi E-KTP pada Agustus 2019 lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Sebut Ponpes Terafiliasi Jaringan Terorisme, Kepala BNPT Boy Rafli Akhirnya Minta Maaf
Dia mengungkapkan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai hari ini sampai dengan tangga 22 Februari 2022.
Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,3 triliun.
Isnu merupakan tersangka baru dari dugaan kasus e-KTP bersama tiga orang lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Anggota DPR RI 2014-2019, Miriam S Hariyani dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Baca Juga: Polisi Dituding Salah Tangkap, Polda Metro: Penangkapan Begal di Bekasi Sesuai Prosedur
Isnu adalah Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP.
Isnu diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak terkait megaproyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Isnu diduga menyampaikan bahwa proyek e-KTP pada Kemendagri merupakan ‘milik’ Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan seorang pengusaha.
Selanjutnya, PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI. Terpidana Andi Narogong, tersangka Paulus Thanos dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada fee komitmen untuk pihak lain sebesar 10 persen dengan rincian lima persen untuk DPR RI dan 5 persen untuk pihak Kemendagri.
Baca Juga: SMSI Minta Presiden Jokowi Tangguhkan Pengangkatan Anggota Dewan Pers
Isnu juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marliem dan Paulus Thanos untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee lima persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun. Dalam pelaksanaannya konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak.
Artikel Terkait
PNKN Gugat UU IKN, Marwan Batubara: UU Ini Layak Dibatalkan MK
Akibat Kebiasaan Anak, Malaikat Pemberi Rezeki Enggan Masuk Rumah, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Fahri Hamzah Desak Presidential Threshold Dihapus
Empat Cara Melacak Lokasi HP Orang, Gampang Banget
Berhubungan Intim di Pagi Hari Berikan Banyak Manfaat, Suami Istri Dijamin Puas