Polisi Dituding Salah Tangkap, Polda Metro: Penangkapan Begal di Bekasi Sesuai Prosedur

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 23:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (satuarah.co)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (satuarah.co)

SATUARAH.CO – Polda Metro Jaya menegaskan, penangkapan tersangka kasus pembegalan berinisial MF oleh Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan setelah pihak keluarga tersangka menuding Kepolisian salah tangkap.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak dilakukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: SMSI Minta Presiden Jokowi Tangguhkan Pengangkatan Anggota Dewan Pers

Zulpan menyampaikan, hasil pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya juga diperkuat dengan putusan pengadilan yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

"Putusan pada 1 Oktober 2021 menolak eksepsi pemohon, setelah proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang, orang tua tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus," ujarnya.

Pihak keluarga tersangka MF yang masih tidak puas dengan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya, kemudian mengadu ke Kompolnas.

Baca Juga: Koordinasi dengan BNPT, Kemenag Lakukan Verifikasi 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

Baca Juga: Empat Cara Melacak Lokasi HP Orang, Gampang Banget

Namun hasil investigasi Kompolnas juga menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan MF sebagai tersangka dalam kasus pembegalan.

"Kuasa hukum tersangka juga mengadu ke Jompolnas pada 5 November 2021, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur," ujar Zulpan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X