SATUARAH.CO - Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang hendak membuat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tunggal dan sebagainya, saat ini dipersyaratkan harus membuat terlebih dahulu dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK).
Diketahui, penyelenggaraan PBG merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Koordinator Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi mengatakan, KRK adalah sebuah dokumen yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci dan detail mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah. Sehingga KRK yang diterbitkan oleh DCKTR untuk menjadi salah satu syarat untuk diterbitkannya PBG.
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Fathurahman
"KRK menjadi syarat penerbitan PBG yang nantinya dokumen KRK diupload di aplikasi SIMBG, " katanya kepada Wartawan, Senin (13/3/23).
Ditambahkan, jika ada masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan KRK, bisa langsung datang ke kantor DCKTR komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Sosialisasi Organisasi, JAM Pidmil Lakukan Kunjungan ke Kasal TNI AL
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni mengisi Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon, Fotokopi bukti status diri (KTP), Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau AJB dan surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan dokumen yang diajukan.
"Untuk KRK sendiri gratis tanpa dipungut biaya adapun retribusi adanya nanti saat penerbitan PBG dan retribusinya sesuai luas bangunan. Lamanya proses yaitu 14 hari kerja," paparnya.
Baca Juga: Pertahankan Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa
Masih kata Dicky, tujuan adanya dokumen KRK adalah agar bangunan yang didirikan sah di mata hukum. Tanpa adanya KRK, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan PBG, sehingga nantinya rumah atau gedung yang didirikan dianggap ilegal.
Dengan memiliki KRK, lanjutnya, masyarakat bisa merasa tenang karena berarti proyek pembangunan dilakukan secara sah dan benar.
"Dengan adanya dokumen KRK agar masyarakat bisa mengetahui rencana tata kota dari lokasi yang diajukan. Karena setiap daerah memiliki zona tertentu dengan peruntukan masing-masing seperti untuk perumahan dan industri, " pungkasnya. √
Artikel Terkait
Pencegahan dan Mitigasi Banjir di Kota Bekasi, TP3 dan OPD Gelar Diskusi Interaktif
Status Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi Berakhir, Ini Alasannya Menurut Dani Ramdan
Sah, Hardiansyah Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jawa Barat
Imigrasi Cilacap Ikuti Sosialisasi dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham Jateng