Diduga Belum Kantongi Izin Warga, Pembangunan Rumah Makan di Cabangbungin Disoal

photo author
- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Diduga Belum Kantongi Izin Warga, Pembangunan Rumah Makan di Cabangbungin Disoal
Diduga Belum Kantongi Izin Warga, Pembangunan Rumah Makan di Cabangbungin Disoal




Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) yang merupakan salah satu aturan turunan UU Ciptaker.





Artinya dari beberapa aturan yang baru tersebut, pemerintah menyarankan agar setiap orang atau badan hukum harus mendapatkan PBG (dulu IMB-red) dari Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan. Hal itu dilakukan agar menjaga keserasian dan kepastian hukum baik untuk pengusaha dan masyarakat.





Belum lagi dengan izin operasionalnya.
Diharuskan adanya Jaminan kebersihan yang diatur Dinas Kesehatan melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ). Pemberian SLHSJ ini diatur dalam Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011. Pengadaan SLHSJ ini bertujuan untuk menjamin higienitas sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan. Tujuan lainnya adalah agar menghindari penyakit menular karena wabah dan tidak menimbulkan penyakit. Sertifikat ini juga mengatur keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diperjual-belikan di Indonesia. ✓


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X