Menurut Heri, transformasi usaha saat ini berdasar pada kolaborasi. Salah satunya melalui kerjasama media siber selaku profesi yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi.
"Tentunya media siber yang berpedoman pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam hal ini, Serikat Media Siber Indonesia selaku asosiasi para pengusaha media siber konstituen Dewan Pers perlu disertakan dalam mewujudkan program-program KADIN Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Nara sumber terakhir, Kanit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin, S.E., S.H menyampaikan penanggulangan kejahatan teknologi informasi, komunikasi dan media siber.
"Tindak pidana siber yaitu segala bentuk kejahatan yang terjadi dengan melibatkan pengetahuan dan kemampuan tentang teknologi komputer, mulai dari cara melakukan kejahatan, penyidikan, penuntutan dan peradilannya," terang Khoiruddin.
Menurutnya, beberapa kasus pidana siber yang sering terjadi diantaranya penipuan kartu kredit, hack, phising mendapatkan informasi pribadi via email, fitnah, pornografi, malware dan skimming.
"Ujaran kebencian atau hate speech dan termasuk di antaranya hoax atau berita bohong, diatur dalam Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 dan ada akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Secara apik, Webinar Dialog Media yang disponsori PT Mecayya Pharmaceutical, Bank BJB, Kota Deltamas dan Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Indonesia (Aspelindo) membuat antusias peserta.