Pelayanan PLN Babelan Dikeluhkan Warga Kampung Rawa Keladi, Sukakarya

photo author
- Selasa, 4 Mei 2021 | 21:49 WIB
Pelayanan PLN Babelan Dikeluhkan Warga Kampung Rawa Keladi Sukakarya
Pelayanan PLN Babelan Dikeluhkan Warga Kampung Rawa Keladi Sukakarya







Untuk diketahui, masyarakat bisa menggugat PLN dengan dasar hukum yang termaktub dalam pasal 29 ayat (1) huruf (e) Undang -Undang UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan . Berbunyi : 





"Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.".





Namun, Jika PLN menolak atau tidak memenuhi ganti rugi, konsumen juga dapat menggugat PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X