Kedua, surat permohonan klarifikasi yang direkomendasikan Kemendagri tidak bermuatan etik. Hal semacam ini sifatnya normatif, yang sering dikeluarkan setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi.
Kemudian soal demonstran yang meminta pemberhentian seorang Pj Bupati, hal tersebut bisa dilakukan bila mana terbukti adanya pelanggaran berat seperti korupsi, kolusi, nepotisme serta gratifikasi, atau terkait kinerja dan prestasi buruk dalam melaksanakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dan untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati, perlu data empirik.
“Harapan Saya, Dani Ramdan tetap melanjutkan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Semakin berkinerja baik, wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani 2, menghantarkan kesejahteraan pada masyarakat Kabupaten Bekasi,” imbuhnya seraya menegaskan, yang lebih penting adalah dukungan dari komponen masyarakat, lapisan dan elemen, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan alim ulama, para cendikia, para profesional untuk mendukung langkah kebijakan Pj Bupati Bekasi dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Bekasi
Artikel Terkait
Menuju Pemilu 2024, Tantangan Demokrasi Tidak Mudah, KMHDI: Kita Dukung KPU dan Bawaslu
Ada Dua Modus Peredaran Rokok Illegal di Indonesia Menurut Menkeu
Puncak Peringatan Hari HAM ke 74 Tahun 2022, Kemenkumham Jateng Diganjar Penghargaan
Kejagung Diganjar Penghargaan Instansi Responsif Terhadap Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Linmas Desa Kedung Pengawas Ikuti Pelatihan PBB