aspirasi

Diduga Belum Kantongi Izin Warga, Pembangunan Rumah Makan di Cabangbungin Disoal

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Diduga Belum Kantongi Izin Warga, Pembangunan Rumah Makan di Cabangbungin Disoal


SATU ARAH - Bangunan Rumah Makan (RM) yang berlokasi di Kampung Garon Timur RT 08/04 Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin diduga belum mengantongi izin gangguan HO dari warga sekitar dan Pemerintah Desa, kini disoal warga. Pasalnya saat ini bangunan yang rencananya untuk rumah makan lesehan yang berdiri di lahan seluas kurang lebih 4000 meter itu sudah rampung pembangunannya.





Kepala Urusan (Kaur) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pemerintah Desa Setilaksana, Hendrik mengatakan, banyak warga sekitar yang mempertanyakan terkait bangunan itu. Karena, katanya, warga sendiri belum memberikan tanda tangan persetujuan terhadap pembangunan rumah makan tersebut.





"Warga juga heran, kenapa belum mendapatkan tanda tangan atau persetujuan warga tapi sudah selesai melakukan pembangunan," bebernya kepada wartawan, Minggu (21/8/21).





Ditambahkannya, seyogyanya pengusaha rumah makan lebih tertib administrasi perizinannya mulai dari izin gangguan warga (HO), Rekomendasi Kepala Desa , Rekomendasi Kecamatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan izin operasionalnya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.





"Pemerintah Desa Setialaksana pun sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan rumah makan ini," ungkapnya.





Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya konflik di masyarakat sekitar., dirinya berharap agar pengusaha rumah makan tersebut segera menempuh segala dokumen perizinannya, sehingga hal itu bisa menciptakan ketertiban dan keamanan bagi para pihak.









"Solusinya adalah pengusahanya tertib aturan, sehingga hal itu bisa menjamin hak-hak di masyarakat nantinya," imbuhnya.





Diketahui, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, Pemerintah menetapkan ketentuan baru yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Halaman:

Tags

Terkini