Untuk diketahui, masyarakat bisa menggugat PLN dengan dasar hukum yang termaktub dalam pasal 29 ayat (1) huruf (e) Undang -Undang UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan . Berbunyi :
"Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.".
Namun, Jika PLN menolak atau tidak memenuhi ganti rugi, konsumen juga dapat menggugat PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.