Uryan menjelaskan, semua dinas Pemkab Bekasi yang mempunyai kewajiban untuk perawatan sungai wajib memperhatikan kondisi sungai baik dari segi perawatan maupun perbaikan.
Pihak pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kata Uryan, seharusnya bersinergi dalam masalah perbaikan sungai.
"Sebab masalah banjir di kabupaten Bekasi penyebabnya adalah banyaknya sungai yang tidak terawat," tandasnya.
Uryan menambahkan, kerugian akibat banjir sangat dirasakan masyarakat, ribuan tambak terendam dan para petani resah atas kondisi lahannya.
Dikatakan, masyarakat mengalami kerugian hampir Rp 270 miliar, ditambah kerugian proyek pemerintah seperti jembatan yang rusak, jalan dan lain-lain ini harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah baik daerah maupun pusat.
"Masyarakat bingung mau mengadu kemana perbaikan sungai dan dampaknya, ke kecamatan ditolak, ke Binamarga ga nyambung ke kami (DPRD) kewenangan kami terbatas," pungkasnya. (HER)