Di sisi lain, keadaan sungguh ironis, mental Birokrat malah ambivalensi dengan keadaan rakyat yang sedang prihatin, atas krisis pandemi Covid-19.
Sementara itu sebagaimana kita tahu bahwa tugas utama dan tanggung jawab Kementerian Sosial adalah melayani dan membuat berbagai produk stimulus untuk rakyat miskin yang hari ini kita lihat, termiskinkan oleh sebuah pandemi.
Kementerian Sosial harusnya menjaga bagaimana marwah kesejahteraan sosial itu bisa terangkat, dari prasejahtera menjadi sejahtera.
Angka penduduk miskin Indonesia per Maret 2020 sebanyak 26,42 juta jiwa atau sebesar 9,78%. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya 9,41% atau 25,14 juta penduduk.
Persentase sementara penduduk miskin terbesar berada di Maluku dan Papua, yaitu 20,34%. Belum lagi akibat meningkatnya pengangguran, korban PHK, negative investasi yang berdampak tidak tumbuh nya Lapangan kerja, pekerjaan semakin sulit dicari, dan warga banyak mengalami defresi yang kemudian berpengaruh pada perceraian akibat masalah ekonomi, tanda tanda krisis multi dimensi mulai terasakan.
Kementerian Sosial jika mengacu pada nomenklatur merupakan penggerak utama keadilan dan kesejahteraan sosial. Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang bersih dari praktik korupsi.
Dalam tupoksinya Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin; penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu; penetapan standar rehabilitasi sosial; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.